Jangan Khawatir Simpan Uang di Bank
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa
Dalam pelaksanaan penanganan bank, baik bank yang diselamatkan maupun bank yang dilikuidasi oleh LPS, LPS selalu terkait dengan pertanahan. Itu baik tanah yang dimiliki bank atau agunan atas kewajiban debitur bank. Atau juga tanah yang dikuasai LPS dari bank yang telah ditangani. Maka, kami memandang penting untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.
Apa perlu ada evaluasi kinerja LPS?
Saya melihat terdapat beberapa hal terkait pelayanan LPS yang masih dapat ditingkatkan, di antaranya kecepatan verifikasi nasabah dalam menentukan status simpanan. Kemudian, kualitas layanan komunikasi kepada nasabah bank yang dilikuidasi agar dapat mudah memperoleh informasi mengenai status simpanannya. BRI sebagai salah satu bank pembayar sudah menerima data kami jumlah uang nasabah yang harus dibayarkan. Nasabah tinggal datang ke BRI dengan menunjukkan identitasnya.
Peran apa yang bisa dilakukan LPS untuk membantu bank yang ditutup?
Parlemen sedang dalam proses membuat UU yang memungkinan peranan LPS di permasalahan perbankan akan makin besar baik dari likuiditas maupun solvabilitas.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya