Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa

Jangan Khawatir Simpan Uang di Bank

Foto : ISTIMEWA

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa

A   A   A   Pengaturan Font

Pada tahun 2020, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019, dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang. Melalui UU tersebut, LPS memiliki kewenangan baru.

Apa saja?

Pertama, melakukan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama dengan OJK untuk penanganan permasalahan solvabilitas. Kedua, memutuskan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan Bank Selain Bank Sistemik dengan mempertimbangkan kriteria lain, selain biaya penyelamatan paling rendah. Ketiga, melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukan simpanan serta besaran nilai yang dijamin bagi kelompok nasabah tersebut.

Bagaimana peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan?

LPS bersama dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan selalu bersinergi. Kami bekerja keras dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional yang mengalami disrupsi dampak pandemi. Melalui berbagai kebijakan strategis yang dikeluarkan, akhirnya stabilitas sistem keuangan dan perbankan nasional terjaga hingga kini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top