Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jaksa Ajukan Banding terkait Vonis Bebas Caleg bagi Beras dan Stiker di NTB

Foto : antarafoto

Sidang kasus caleg bagikan beras dan stiker pencalonannya di NTB.

A   A   A   Pengaturan Font

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding terkait putusan Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menjatuhkan vonis bebas terhadap calon legislatif Ni Komang Puspita yang didakwa melanggar Undang-Undang Pemilu karena membagikan beras dan stiker foto pencalonan dirinya dalam kontestasi Pemilu 2024.

MATARAM - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding terkait putusan Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menjatuhkan vonis bebas terhadap calon legislatif Ni Komang Puspita yang didakwa melanggar Undang-Undang Pemilu karena membagikan beras dan stiker foto pencalonan dirinya dalam kontestasi Pemilu 2024.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Senin, membenarkan bahwa jaksa mengajukan upaya hukum lanjutan terkait vonis bebas Ni Komang Puspita pada pengadilan tingkat pertama.

"Iya, jaksa yang mengajukan banding. Pernyataan bandingnya turut disampaikan bersamaan dengan memori banding," kata Kelik.

Tindak lanjut dari pengajuan tersebut, dia memastikan bahwa pihaknya sudah meneruskan informasi kepada pihak terbanding, dalam hal ini Ni Komang Puspita.

"Jadi, untuk selanjutnya kami dari Pengadilan Negeri Mataram akan mengirimkan berkas perkara pemilu ke Pengadilan Tinggi NTB," ujar dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top