![Jaksa Ajukan Banding terkait Vonis Bebas Caleg bagi Beras dan Stiker di NTB](https://koran-jakarta.com/images/article/jaksa-ajukan-banding-terkait-vonis-bebas-caleg-bagi-beras-dan-stiker-di-ntb-240219161216.jpg)
Jaksa Ajukan Banding terkait Vonis Bebas Caleg bagi Beras dan Stiker di NTB
![Jaksa Ajukan Banding terkait Vonis Bebas Caleg bagi Beras dan Stiker di NTB](https://koran-jakarta.com/images/article/jaksa-ajukan-banding-terkait-vonis-bebas-caleg-bagi-beras-dan-stiker-di-ntb-240219161216.jpg)
Sidang kasus caleg bagikan beras dan stiker pencalonannya di NTB.
Terkait adanya pengajuan upaya hukum lanjutan ini, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera turut membenarkan informasi tersebut. "Iya, karena vonis bebas, tentu ada upaya hukum banding," kata Efrien.
Untuk petitum yang menjadi kelengkapan memori banding, dia menyarankan agar melihat hal itu dari persidangan.
Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa (13/2), menjatuhkan vonis bebas terhadap Ni Komang Puspita dengan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Majelis hakim yang dipimpin Lalu Moh. Sandi Iramaya menyatakan hal tersebut dengan meminta agar jaksa memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya sebagai warga negara.
Jaksa dalam tuntutan sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Ni Komang Puspita dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya