![Jaksa Ajukan Banding terkait Vonis Bebas Caleg bagi Beras dan Stiker di NTB](https://koran-jakarta.com/images/article/jaksa-ajukan-banding-terkait-vonis-bebas-caleg-bagi-beras-dan-stiker-di-ntb-240219161216.jpg)
Jaksa Ajukan Banding terkait Vonis Bebas Caleg bagi Beras dan Stiker di NTB
![Jaksa Ajukan Banding terkait Vonis Bebas Caleg bagi Beras dan Stiker di NTB](https://koran-jakarta.com/images/article/jaksa-ajukan-banding-terkait-vonis-bebas-caleg-bagi-beras-dan-stiker-di-ntb-240219161216.jpg)
Foto : antarafoto
Sidang kasus caleg bagikan beras dan stiker pencalonannya di NTB.
Jaksa turut meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp5 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan Ni Komang Puspita membagikan beras dan stiker foto pencalonan dirinya dalam kontestasi Pemilu 2024 telah terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya