Izin TikTok Hanya sebagai Media Sosial
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan TikTok hanya mengantongi izin sebagai platform sosial media dan bukan sebagai tempat untuk berjualan atau menjalankan bisnis.
"Izin yang dipakai oleh TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis, dia sosmed (media sosial)," katanya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Kementerian Investasi/ BKPM di Jakarta, Senin (25/9).
Bahkan, Bahlil menegaskan pemerintah akan mencabut izin platform media sosial asal Tiongkok itu jika tetap dijadikan tempat kegiatan jual beli.
"Saya terpaksa membuat keputusan, kita cabut izinnya kalau main-main (sebagai platform berjualan)," ucapnya.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan pihaknya sedang mengatur ulang ketentuan perdagangan seperti menetapkan pajak untuk produk dari luar negeri guna mencegah penjualan barang-barang yang dapat merugikan negara dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bahlil juga menekankan aplikasi TikTok tidak akan diizinkan sebagai tempat jual beli, tetapi hanya sebagai platform media sosial.
"Kita akan menata kembali permendagnya, juga sudah disiapkan untuk aplikasi seperti TikTok itu hanya untuk media sosial, jangan dipakai untuk jualan," ujarnya.
Bahlil mengatakan pihaknya tidak akan melakukan pembicaraan dengan TikTok terkait hal tersebut karena seharusnya mereka yang patuh terhadap peraturan negara.
Dia bahkan mempersilahkan TikTok untuk hengkang jika keberatan dengan ketentuan yang berlaku.
"Ngapain bicara sama mereka (TikTok)? Mereka harus ikut negara dong. (Jika TikTok keberatan) biar saja hengkang, nggak apa-apa. Apa urusannya? Apanya yang merugikan negara? Dia merugikan kita," tegas Bahlil.
Selain itu, Bahlil mengimbau para artis atau figur publik untuk tidak hanya mempromosikan produk dari luar negeri, tetapi juga produk dalam negeri.
Tekan Impor
Dia mengingatkan jangan sampai Indonesia dibanjiri oleh produk impor. "Kita pikir kenapa kalau saudara-saudara yang tenar-tenar ini mempromosikan produk dalam negeri. Boleh luar negeri juga, tapi harus ada keseimbangan lah, jangan sampai semua dibanjiri produk luar. Ini bukan melarang, tapi ada keseimbangan dengan produk dalam negeri," ucapnya.
Fenomena social commerce, salah satunya TikTok Shop, telah membuat penjualan serta produksi di lingkup UMKM hingga pasar konvensional anjlok akibat kalah bersaing dengan produk-produk luar negeri yang dijual dengan harga jauh lebih murah.
"Kita bayangkan sekarang orang jual lewat e-commerce itu jilbab yang produk dalam negeri bisa 70 ribu rupiah, tapi dari impor itu lima ribu rupiah. Ini ada apa? Jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita," terang Bahlil.
Sementara itu, pada Senin, Kementerian Perdagangan meneken revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan.
Dalam revisi permendag itu social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.
Redaktur: andes
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Atasi Krisis Air Bersih di Bali, Koster Tawarkan Pipanisasi Sedangkan Muliawan Desalinasi
- 2 DPR Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus Peternak Sapi Perah
- 3 Jamsostek Bekasi Jalankan "Return to Work"
- 4 TNI AD Siapkan Prajurit Terbaik untuk Ikut Lomba Tembak AARM Filipina
- 5 Jenderal Bintang Empat Ini Tegaskan Akan Menindak Anggota yang Terlibat Judi Online
Berita Terkini
- Ini Klasemen dan Hasil Liga Jerman: Bayern Semakin Kokoh di Puncak
- Kabar Gembira, KPU Akan Instruksikan Daerah Keluarkan Surat Keputusan Libur Pilkada
- Masyarakat Diminta Waspada, Gunung Ibu di Halmahera Barat Alami Lima Kali Erupsi
- City Terus Terpuruk, Madrid Bangkit
- Cavaliers Pertahankan Catatan Tak Terkalahkan