Irjen Kemendagri Minta Pemda Segera Kirimkan Data Kekurangan Komoditas Jelang Ramadan
Foto: Kementerian Dalam NegeriJakarta - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (Pemda) segera mengirimkan data kekurangan komoditas menjelang Ramadan. Data tersebut dibutuhkan untuk melakukan pemetaan penanganan terhadap daerah yang bersangkutan.
Tomsi mengatakan, dari seluruh daerah, baru sekitar 330 di antaranya yang baru mengirimkan data kekurangan komoditas menjelang Ramadan. Dia menegaskan, bagi kepala daerah yang tidak mengirimkan data tersebut, maka akan dianggap kebutuhan komoditas menjelang Ramadan telah terpenuhi.
"Sehingga tidak ada alasan nantinya pada bulan suci Ramadan dan Lebaran ini untuk (terjadinya) kenaikan yang signifikan. Oleh sebab itu, cek kembali kepada stafnya bagi yang belum mengirim," tegas Tomsi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Tomsi mengatakan, Kemendagri akan mengundang kementerian dan lembaga terkait untuk membahas kekurangan komoditas di masing-masing daerah dengan mengacu pada data yang dilaporkan. Dari pertemuan tersebut nantinya dapat diambil langkah-langkah kebijakan untuk membantu pemenuhan sekaligus mencocokkan data yang diberikan daerah. Pertemuan tersebut diagendakan akan digelar pada Rabu mendatang.
"Betul-betul pada saat rapat nanti bisa mengambil keputusan, apakah operasi pasar atau langkah-langkah teknis menghubungi daerah-daerah tersebut atau mengomunikasikan dengan daerah yang surplus, akan kita ambil keputusannya di situ, sehingga rencana tindak lanjut setelah hari Rabu itu konkret," jelasnya.
Di lain sisi, Tomsi menekankan, bagi daerah yang komoditasnya mencukupi tapi harganya masih tinggi agar segera mengerahkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk melakukan penanganan. Dia juga menekankan Satgas Pangan Polri agar mengarahkan jajaran di Polda untuk mengambil langkah hukum bila menemui pelanggaran. Namun, penegakan hukum tersebut dilakukan dengan tidak menghentikan atau mengurangi pasokan.
"Jadi penegakan hukum diproses dengan tidak mengganggu pasokan, nah ini supaya bisa dipahami," tandasnya.
Berita Trending
- 1 Desa Wisata Jatijajar Depok
- 2 Tunjangan Dosen Terkendala, Ini Penjelasan Mendiktisaintek
- 3 Ayo Dukung Penguatan EBT, Irena Jadikan Asean sebagai Prioritas Percepatan Transisi Energi
- 4 Cegah Penularan, Pemprov Jatim Salurkan 7.000 Dosis Vaksin PMK ke Pacitan
- 5 Guterres: Umat Manusia telah Membuka “Kotak Pandora” yang Penuh Masalah
Berita Terkini
- PLN ULP Maros Sosialisasikan Keselamatan Penggunaan Listrik
- Pagar Laut Dibongkar, Nelayan Tangerang Bersyukur Tak Harus Memutar Jika Hendak Melaut
- Danlantamal III: Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang atas Perintah Presiden Prabowo
- Asia Tetap Jadi Pusat Litbang dan Inovasi Global
- 3 Menteri dan Dubes Ramai-ramai Pungut Sampah Plastik di Pantai Bali