Invermectin Masuk Tahap Uji Klinik sebagai Obat Covid19
📅 Selasa, 29 Jun 2021, 06:56 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Koran Jakarta/Muhamad Marup
JAKARTA - Invermectin yang merupakan obat penyakit cacingan mulai masuk tahap uji Klinik untuk obat Covid-19. Demikian disampaikan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM), Penny K. Lukito, dalam Konferensi Pers Penyerahan Persetujuan Uji Klinik Invermectin, di Jakarta, Senin (28/6).
"Dengan persetujuan ini diharapkan uji klinik Invermectin sebagai obat Covid-19 bisa segera dilakukan," ujar Penny.
Penny menjelaskan, berdasarkan publikasi global serta panduan WHO dan otoritas obat internasional, mereka telah memasukkan obat Invermectin dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Kendati begitu, perlu uji klinik lebih lanjut untuk benar-benar memastikan khasiat obat tersebut.
"Data uji klinik mesti terus kita kumpulkan. Saat ini belum ada konklusif penggunannya untuk Covid-19," jelasnya.
Delapan RS
Lebih jauh, Penny menerangkan, ada delapan rumah sakit yang menjadi tempat uji klinik Invermectin. Kedelapan rumah sakit tersebut yaitu RS Persahabatan, RS Suryanti Saroso, RS Adam Malik, RS Sudarsi, RSPAD, RSAU, RSU Suyoto, dan RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet.
Dia menambahkan, ko rumah sakit lain bisa menggunakan obat tersebut meski tidak ikut dalam uji klinik. Penggunaannya harus mengikuti protokol uji klinik yang disetujui.
"Akses masyarakat untuk obat ini bisa dilakukan segera secara luas dalam pelaksanaan untuk uji klinik," ucapnya.
Dengan adanya uji klinik, Penny mengimbau kepada masyarakat harus tenang dan hati-hati. Masyarakat jangan membeli obat Invermectin secara bebas, termasuk melalui platform online ilegal.
"Kami sudah menyampaikan, Invermectin ini obat keras yang harus disertai dengan resep dokter," tandasnya.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Tohir, mengatakan pihaknya siap memproduksi Invermectin 4,5 juta. Jika uji klinik berjalan baik, produksi obat tersebut akan ditingkatkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!