Ini Permasalahan TPST Bantargebang Dulu dan Sekarang
Kondisi TPST Bantargebang.
JAKARTA - Keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kota Bekasi telah menorehkan sejarah tersendiri. Sampah yang tidak diolah secara total sehingga jadi gunung-gunung sampah, pencemaran lingkungan (udara, air dan tanah) makin massif, tentu berdampak pada ancaman kesehatan, keindahan, merendahkan martabat dan peradaban manusia.
"Kali Ciketing, Kali Asem dulu airnya jernih dan sejumlah ikan dan biota air hidup dengan subur. Sayangnya, kali-kali itu penuh sampah dan leachate, membuat ikan terkapar, mati. Sekarang tinggal leachate bercampur air hujan dan tinja sangat bau terus mengalir sepanjang tahun. Permasalahan itu muara dari TPST Bantargebang dari dulu dan sekarang," kata Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Bagong Suyoto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Rabu (3/7) .
Bagong mengatakan TPST Bantargebang dioperasikan sejak tahun 1998, dengan luas 108 hektare itu kini menjadi 130,5 hektare. Lahan TPST meliputi wilayah Kelurahan Cikiwul, Ciketingudik, dan Sumurbatu Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengelolaannya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Data dari Dinas LH DKI (Desember 2023), tambah Bagong, sarana dan prasarana TPST Bantargebang, di antaranya Zona Landfill (4 zona aktif, 2 zona tidak aktif); Jembatan timbang (5 unit); Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) (100 ton/hari); Pre-treatment PLTSa (60-80 ton/hari); Fasilitas Landfill Mining dan RDF Plant (2.000 ton/hari); Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS di 2 lokasi); Pengelolaan Gas Landfill: Power House.
Selanjutnya, Fasilitas Pencucian Truk; Kantor Operasional (Pusat Studi Sampah); Laboratorium Air dan RDF; 122 unit alat berat (67 Excavator Standard, 2 Excavator Long Arm, 27 Buldozer, 17 Wheel Loader, 4 Forklift, 5 Refuse Compactor); Pemadam Kebakaran; Sumur Pantau; Masjid TPST Bantargebang; Bengkel dan Parkir Alat Berat; Jalan Operasional; Saluran Pengumpul Lindi; Dinding Penahan Zona; Pagar Pengaman; Ruang Terbuka Hijau; Sarana Olahraga.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya