Ini Penjelasan Lengkapnya, Pemerintah Terbitkan Aturan Libur Sekolah Selama Ramadhan
Foto: AntaraPemerintah tidak meliburkan sekolah selama satu bulan penuh karena adanya learning loss sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang libur sekolah selama Ramadan. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bersama Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 H/2025 M. Selain libur, diatur juga proses pembelajaran yang bisa dilakukan baik di sekolah maupun di rumah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’timenyampaikan, pemerintah tidak meliburkan sekolah selama satu bulan penuh karena adanya learning loss sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
“Yang jelas itu bukan libur tapi pembelajaran terstruktur yang diselenggarakan di rumah karena memang kita kan setelah Covid-19 itu mengalami learning loss yang cukup serius ya,” ujar Mu’tikepada awak media, di Jakarta, Selasa (21/1).
Sebagai informasi, tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
“Kegiatan di rumah pun ketika mereka sedang tidak belajar di sekolah juga tetap diberikan tugas-tugas terstruktur oleh guru sehingga mereka tetap belajar di rumah,” jelas Mu’ti.
Kegiatan Bermanfaat
Mu’ti menerangkan, selama bulan Ramadan para siswa diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. “Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025,” ucapnya.
Mu’ti mengungkapkan, dalam proses pembelajaran selama Ramadan, pemerinta daerah mesti menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
Sedangkan peran orang tua/wali adalah membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
“Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah. Orang tua juga mesti memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri,” tuturnya.
Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan
Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, tambah Mu’ti, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Regulasi ini juga mengatur peran pemerintah daerah yaitu menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah, serta menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan. ruf/N-3
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 3 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 4 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
- 5 Ayo Perkuat EBT, Presiden Prabowo Yakin RI Tak Lagi Impor BBM pada 2030