
Pekerja Sritex Butuh Perlindungan, Dibutuhkan Skema Proteksi yang Jelas
Skema Perlindungan bagi Pekerja Sritex Dibutuhkan
Foto: antaraJAKARTA - Hak pekerja PT Sritex harus diutamakan seiring dengan penutupan pabrik perusahaan tekstil tersebut di Sukoharjo, Jawa Tengah. DPR RI mendorong perlunya skema perlindungan bagi pekerja Sritex.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menegaskan pentingnya skema perlindungan bagi pekerja PT Sritex oleh pemerintah. Dia mendorong agar hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan jaminan sosial lainnya, dapat dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami sepakat mendorong skema perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah agar hak-hak pekerja ini, baik pesangon kemudian juga jaminan sosial lainnya bisa ditunaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Netty dalam RDPU Komisi IX dengan Serikat Pekerja PT Sritex di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).
Selain itu, Politisi Fraksi PKS itu juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola industri tekstil, terutama setelah kasus yang menimpa PT Sritex. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang dialami oleh para karyawan PT Sritex. Dia berharap permasalahan ini segera mendapatkan jalan keluar yang terbaik bagi seluruh pekerja yang terdampak.
Selain itu, dia pun mendorong untuk eks-karyawan PT Sritex agar segera mendapatkan hak Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kami juga melihat dari Kementerian Tenaga Kerja sudah menyampaikan beberapa hal untuk memperjuangkan hak dari teman-teman ya termasuk tadi yang disampaikan terkait dengan hak JKP ya skema JKP-nya dan juga dari BPJS Tenaga Kerja berarti ada JHT dan juga ada JKP yang harusnya sudah dilakukan," tuturnya.
Politisi Fraksi PKS itu menekankan pentingnya memastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex dapat menerima gaji bulan Februari 2025 secara penuh. Selain itu, dia juga mendorong pencairan hak-hak pekerja, termasuk JHT dan JKP, agar mereka dapat bertahan dalam beberapa bulan ke depan, terutama saat Ramadan dan Idul Fitri.
Lebih lanjut, Kurniasih menyoroti skema JKP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang menetapkan pekerja berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka. Dia berharap aturan ini dapat segera diimplementasikan untuk membantu pekerja PT Sritex yang terdampak.
Dia juga menegaskan, selain solusi jangka pendek, perlu ada upaya jangka menengah untuk memastikan hak-hak pekerja tetap diperjuangkan. Salah satu solusi yang diusulkan adalah pencairan pesangon setelah aset-aset perusahaan dilelang.
Serap Pekerja
Pada kesempatan lain terkait pabrik pabrik yang tutup, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, sektor manufaktur menyerap tenaga kerja baru lebih banyak, dibanding jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pada 2024, jumlah tenaga kerja baru yang diserap industri manufaktur yang mulai berproduksi pada 2024 mencapai 1.082.998 tenaga kerja baru.
"Angka ini lebih besar dari jumlah PHK yang dilaporkan Kemenaker pada 2024 sebesar 48.345 orang (sesuai data Kementerian Ketenagakerjaan)," ujarnya.
Berita Trending
- 1 Polresta Cirebon gencarkan patroli skala besar selama Ramadhan
- 2 Kota Nusantara Mendorong Investasi Daerah Sekitarnya
- 3 Ini Klasemen Liga 1 Setelah PSM Makassar Tundukkan Madura United
- 4 Soal Penutupan TPA Open Dumping, Menteri LH: Ada Tahapan Sebelum Ditutup Total
- 5 Rekrutmen Taruna TNI 2025 Sudah Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya