Sabtu, 01 Feb 2025, 08:45 WIB

Industri Perlu Prioritaskan Serap Singkong Domestik

Ilustrasi: Petani sedang memanen singkong.

Foto: FOTO ANTARA/Iggoy el Fitra

JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta industri pengolahan singkong untuk mengutamakan pembelian bahan baku dari hasil produksi petani dalam negeri, serta melarang melakukan impor.

Mentan usai melakukan rapat koordinasi dengan pe­tani singkong dan pengusaha industri di Jakarta, Jumat (31/1), mengatakan guna mengoptimalkan penyerapan singkong domestik dirinya mengusulkan supaya komo­ditas pangan tersebut diterapkan larangan dan pembatas­an (lartas) impor.

“Kami lapor tadi pak Menko (Pangan), kami telpon Menteri Perdagangan, dimasukkan dalam lartas,” katanya.

Melalui penetapan lartas itu, impor singkong nantinya memerlukan perizinan dari Kementerian Pertanian.

“Yang penting ada lartas, artinya singkong tidak boleh masuk di Indonesia sebelum melalui pintu Kementerian Pertanian,” kata dia.

Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga singkong menjadi 1.350 rupiah perbkilogram setelah sebe­lumnya harga pangan tersebut turun ke angka 1.000 rupiah perkilogram.

Penetapan tersebut diambil oleh Menteri Pertanian An­di Amran Sulaiman berdasarkan kesepakatan antara peta­ni singkong dan pengusaha industri usai melakukan rapat koordinasi di Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat.

Dikatakan, harga tersebut mulai berlaku per hari ini, 31 Januari, dan meminta Direktorat Jenderal Tanaman Pa­ngan untuk segera mengirimkan surat penetapan harga singkong ke industri pengelola yang ada di Tanah Air.

Menurut Mentan, penetapan harga terbaru ini merupa­kan respons dari pemerintah untuk menjaga tingkat kese­jahteraan petani.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: