![Industri Inovatif Diberi Insentif](https://koran-jakarta.com/images/article/phpwxeuqo_resized.jpg)
Industri Inovatif Diberi Insentif
![Industri Inovatif Diberi Insentif](https://koran-jakarta.com/images/article/phpwxeuqo_resized.jpg)
Pengembangan industri ke depan lebih mengacu pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar lebih siap menghadapi kompetisi di era digital.
JAKARTA - Pemerintah segera menerbitkan insentif fiskal bagi pelaku usaha super tax deduction untuk investasi sektor industri. Pemberian insentif diharapkan mendorong industri mengembangkan riset dan pengembangan agar sumber daya manusia lebih berkualitas.
Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut akan disahkan dalam waktu dekat.
"Fasilitas super tax deduction untuk vokasi hingga 200 persen itu tinggal ditandatangani oleh Bapak Presiden," ungkap Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, pekan lalu.
Menurut Airlangga, insentif merupakan keringanan pajak yang diberikan atas kontribusi industri dalam program penciptaan tenaga kerja terampil yang dibutuhkan sektor manufaktur.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya