Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keringanan Pajak I Transformasi ke Era Digital Perlu Kapasitas Sumber Daya Manusia Berkualitas

Industri Inovatif Diberi Insentif

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pengembangan industri ke depan lebih mengacu pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar lebih siap menghadapi kompetisi di era digital.

JAKARTA - Pemerintah segera menerbitkan insentif fiskal bagi pelaku usaha super tax deduction untuk investasi sektor industri. Pemberian insentif diharapkan mendorong industri mengembangkan riset dan pengembangan agar sumber daya manusia lebih berkualitas.

Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut akan disahkan dalam waktu dekat.

"Fasilitas super tax deduction untuk vokasi hingga 200 persen itu tinggal ditandatangani oleh Bapak Presiden," ungkap Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, pekan lalu.

Menurut Airlangga, insentif merupakan keringanan pajak yang diberikan atas kontribusi industri dalam program penciptaan tenaga kerja terampil yang dibutuhkan sektor manufaktur.

"Dengan ini, pemerintah dan sektor industri melakukan co-production sumber daya manusia (SDM) industri, karena mereka yang paling tahu kebutuhan akan SDM, maka diharapkan ikut menyiapkan," ujarnya.

Untuk bertransformasi ke era industri digital, dibutuhkan reskilling agar SDM di bidang industri agar mampu berkompetisi. Upaya tersebut merupakan strategi menangkap peluang bonus demografi yang masih akan dialami Indonesia hingga 15 tahun ke depan.

Momentum tumbuhnya jumlah angkatan kerja yang produktif ini diyakini bisa menggenjot kinerja dan daya saing industri manufaktur nasional.

"Di dalam peta jalan Making Indonesia 4.0, aspirasi besarnya mewujudkan Indonesia masuk 10 negara dengan perekonomian terkuat di dunia pada 2030," jelas Menperin.

Fasilitas super tax deduction juga akan diberlakukan untuk investasi riset and devlopment (R&D) yang dilakukan perusahaan. Hal itu untuk mendukung Indonesia menuju ekonomi era baru yang berbasis inovasi atau disebut innovation economy.

"Seluruh kementerian yang terkait sudah melakukan sinkronisasi, sehingga diharapkan pada semester pertama tahun ini sudah bisa selesai," tegas Airlangga.

Syarat yang perlu dipenuhi perusahaan bila ingin mendapat insentif pajak dari kegiatan R&D adalah hasil riset yang dilakukan harus berdampak besar pada perekonomian nasional seperti peningkatan daya saing produk, peningkatan ekspor, dan penyerapan tenaga kerja.

Menarik Investor

Dengan kebijakan keringanan pajak bagi para pelaku industri, diharapkan mampu bisa menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di Tanah Air, sehingga menciptakan multiplier effect, termasuk membuka lapangan pekerjaan serta menambah penerimaan negara sesudah nantinya industri-industri tersebut terbangun.

"Insentif fiskal diperlukan dalam upaya mendorong investasi dan pertumbuhan sektor manufaktur," tuturnya.

Simulasi pemberian insentif pajak ini, misalnya perusahaan membangun pusat inovasi (R&D) di Indonesia dengan nilai investasi sebesar satu miliar rupiah, maka pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak tiga miliar rupiah selama lima tahun kepada perusahaan tersebut.

"Jadi besar pengurangannya, dari biaya litbangnya dikalikan tiga," jelas Airlangga.

Sedangkan gambaran untuk investasi di bidang vokasi, apabila perusahaan menjalin kerja sama dengan SMK dalam bentuk pelatihan dan pembinaan vokasi, penyediaan alat industri, hingga kegiatan pemagangan dengan menghabiskan biaya satu miliar rupiah, maka pemerintah akan mengurangi penghasilan kena pajak sebesar dua miliar rupiah kepada perusahaan tersebut. ers/E-9


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top