Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Perlindungan dan Pemajuan HAM pada Adopsi Laporan UPR Indonesia Siklus ke-4

Foto : Dok Kementerian Luar Negeri Indonesia?
A   A   A   Pengaturan Font

Setelah menyampaikan Laporan UPR Siklus ke-4 dan mengikuti rangkaian Dialog UPR, Dewan HAM PBB akhirnya mengesahkan Laporan Universal Periodic Review (UPR) Siklus ke-4 Indonesia pada Sidang Dewan HAM PBB ke-52 di Jenewa, Swiss, pada awal pekan ini

JENEWA - Dewan HAM PBB telah mengesahkan Laporan Universal Periodic Review (UPR) Siklus ke-4 Indonesia pada Sidang Dewan HAM PBB ke-52 di Jenewa, Swiss, pada Senin (27/3) lalu. Sebelumnya Indonesia telah menyampaikan Laporan UPR Siklus ke-4 dan mengikuti rangkaian Dialog UPR pada 9 - 11 November 2022.

Deputi Wakil Tetap RI Jenewa, Dubes Grata Endah Werdaningtyas sebagai ketua delegasi RI menyampaikan keputusan Indonesia untuk mendukung 205 rekomendasi, mencatat 59 rekomendasi, dan memberi dukungan parsial atas 5 rekomendasi yang diterima dari negara-negara anggota PBB pada Dialog UPR.

Rekomendasi yang diterima Indonesia mencakup berbagai isu, antara lain perlindungan dan peningkatan kesetaraan gender serta hak perempuan dan anak, penguatan kerangka hukum dan kelembagaan, serta instrumen HAM internasional.

"Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mendukung 205 rekomendasi. Ini berarti 76 persen dari total 269 rekomendasi, meningkat dari 74 persen rekomendasi yang diterima pada siklus UPR ketiga. Hal ini tidak hanya merupakan kemajuan, tetapi juga merupakan bukti komitmen teguh Pemerintah untuk terus melakukan perbaikan di lapangan guna memastikan hak-hak masyarakat." ujar Dewatap RI Jenewa seperti dikutip dari laman kemlu.go.id, Selasa (28/3)

Keputusan dalam penerimaan rekomendasi UPR dilakukan melalui konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan domestik termasuk kementerian/lembaga, lembaga HAM nasional, dan organisasi masyarakat sipil. Sejumlah kriteria digunakan dalam mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi yang telah diterima, yaitu:
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top