AS akan Batasi Visa Sejumlah Pejabat Hong Kong karena Masalah HAM
Orang-orang mengangkat plakat pada demonstrasi di luar Kantor Luar Negeri, Persemakmuran dan Pembangunan di London untuk memprotes Pasal 23, pada tanggal 23 Maret 2024.
WASHINGTON - Amerika Serikat akan "mengambil langkah-langkah" untuk memberlakukan pembatasan visa baru terhadap pejabat Hong Kong yang bertanggung jawab menindak hak-hak di kota Tiongkok, beberapa hari setelah undang-undang keamanan nasional yang baru mulai berlaku.
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan dalam sebuah pernyataan, Beijing "terus mengambil tindakan terhadap otonomi tingkat tinggi, lembaga demokrasi, serta hak dan kebebasan yang dijanjikan Hong Kong" selama setahun terakhir.
Tindakan keras ini, katanya, termasuk pengesahan "Pasal 23" baru-baru ini, sebuah undang-undang keamanan nasional yang menargetkan pengkhianatan, pemberontakan, spionase dan pencurian rahasia negara, serta kejahatan lainnya.
Menanggapi "penindasan yang semakin intensif" dan pembatasan terhadap "masyarakat sipil, media, dan suara-suara yang berbeda pendapat," Departemen Luar Negeri "mengambil langkah-langkah untuk memberlakukan pembatasan visa baru terhadap beberapa pejabat Hong Kong," bunyi pernyataan itu.
Blinken tidak merinci tindakan visa yang akan diambil atau pejabat yang menjadi sasarannya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya