Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Perlindungan dan Pemajuan HAM pada Adopsi Laporan UPR Indonesia Siklus ke-4
Pertama, sebagai pengemban tugas utama dalam pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, Pemerintah RI pada setiap perumusan kebijakan dan peraturan harus mendasarkan pada nilai-nilai, sistem kepercayaan, dan konteks nasional.
Kedua, rekomendasi yang dapat didukung harus sejalan dengan konstitusi negara.
Ketiga, rekomendasi berada dalam lingkup prioritas nasional dan rencana pembangunan jangka panjang Indonesia.
Keempat, rekomendasi selaras dengan komitmen internasional Indonesia, posisi, dan norma-norma yang disepakati secara universal, termasuk komitmen pada rekomendasi UPR sebelumnya.
Tidak kalah pentingnya, implementasi rekomendasi UPR yang diterima akan diimplementasikan bagi permajuan dan perlindungan HAM nasional, termasuk dalam perumusan kebijakan nasional.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya