Indonesia Harus Bersiap Digugat oleh Perusahaan Pemilik Kapal
Foto : istimewa
"Prosesnya sudah tidak benar dari awal. Penahanan tidak dilengkapi surat dari pengadilan
Bila didenda, harus diputuskan oleh pengadilan. Masalahnya, penahanan tidak naik sampai ke pengadilan," ujar Siswanto kepada Samudranesia, Kamis (4/2).
Dia juga mendapat informasi bahwa Kementerian Luar Negeri Iran melalui Kedutaan Besarnya di Indonesia telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menuntut ganti rugi pelayaran kepada pemerintah Indonesia akibat penahanan tersebut.
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya