Indonesia Harus Bersiap Digugat oleh Perusahaan Pemilik Kapal
Foto : istimewa
Jakarta - Polemik penahanan dua kapal super tanker asing, MT Horse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di perairan Pontianak, Minggu (24/1/2021) lalu masih terus bergulir hingga saat ini.
Baca Juga :
Baru Potensi Korupsi PPDB Besar Terjadi
Kendati Kemenko Polhukam sudah turun tangan untuk memimpin seluruh stakeholder dalam perkara ini, namun tetap saja bayang-bayang pihak negara pemilik kapal akan menggugat balik Indonesia bisa terjadi.
Baca Juga :
Kerja Sama Politik PPP-Partai NasDem
Bakamla sendiri telah berkoordinasi dengan instansi lain dalam penyidikan kasus ini. Walaupun banyak menemui kendala, pihak Bakamla optimis ada sanksi pidana dari kedua kapal tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya