Indonesia Harus Bersiap Digugat oleh Perusahaan Pemilik Kapal
Dia pun menyampaikan pihaknya sempat kesulitan memproses hukum kedua kapal tersebut karena belum adanya kesamaan visi dengan instansi yang berewenang melakukan penyidikan.
Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut menurut Bakamla adalah melakukan ship to ship dalam lintas damai dan telah keluar dari alur pelayaran internasional, mematikan AIS dan menutup nama serta nomor lambung kapal, dan melakukan oil spiling yang berdampak pada pencemaran lingkungan.
Karena hal itu, pihaknya pun meminta kepada pemerintah dan DPR untuk memperkuat dasar hukum Bakamla melalui RUU Keamanan Laut. Dalam RUU tersebut, dia berharap Bakamla diberikan fungsi penyidikan sebagai institusi penegak hukum di laut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya