Indonesia Harus Bersiap Digugat oleh Perusahaan Pemilik Kapal
Foto : istimewa
Di tempat terpisah, Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menilai bukti-bukti yang disampaikan tersebut kurang kuat dan hanya berpotensi sanksi administrasi dari kedua kapal tersebut.
Menurut Siswanto, jika kapal ini terus ditahan tanpa ada dokumen pengadilan yang jelas maka tidak menutup kemungkinan negara pemilik kapal akan menggugat balik Indonesia.
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya