Indonesia Harus Bersiap Digugat oleh Perusahaan Pemilik Kapal
Foto : istimewa
Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR, Selasa (2/2) lalu menyatakan kedua kapal itu telah terbukti melanggar hukum internasional dan nasional Indonesia.
"Tindakan kedua kapal itu sudah melecehkan kedaulatan Indonsia. Kami yakin ada sanksi pidana dari pelanggaran itu," kata Laksdya Aan.
Baca Juga :
UU TPKS Momentum Perangi Kekerasan Seksual
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya