Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Indonesia dan Singapura Sepakati Tiga Perjanjian Terkait Politik, Hukum, dan Keamanan

Foto : antarafoto

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, kesepakatan pengelolaan FIR juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak sehingga menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia.

Sebelum pengesahan persetujuan FIR antara Indonesia dan Singapura, penerbangan domestik seperti dari Bandara Halim di Jakarta ke Bandara Matak di Kepulauan Riau harus mengontak operator navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau.

Sedangkan pada penerbangan internasional, saat melintas wilayah Indonesia di perairan Natuna harus kontak operator navigasi penerbangan Singapura baru kemudian dilayani Airnav Indonesia.

Setelah pengesahan persetujuan FIR Singapura-Indonesia, penerbangan domestik maupun penerbangan internasional yang memasuki ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna tersebut kini dilayani Airnav Indonesia.

Namun Singapura masih menggunakan ruang udara Indonesia ketika pesawat lepas landas dari bandara Singapura karena Pelayanan jasa penerbangan (PJP) di ketinggian 0-37.000 kaki didelegasikan kepada otoritas penerbangan Singapura selama 25 tahun ke depan dan akan diperpanjang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top