Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Indonesia dan Singapura Sepakati Tiga Perjanjian Terkait Politik, Hukum, dan Keamanan

Foto : antarafoto

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong

A   A   A   Pengaturan Font

Masalah pengelolaan FIR Singapura di wilayah NKRI berawal pada tahun 1946, ketika International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan bahwa Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C.

Sejak 1946, sebagian FIR wilayah Barat Indonesia berada di bawah pengelolaan FIR Singapura, yakni meliputi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna. Kondisi ini membuat pesawat Indonesia harus melapor ke otoritas Singapura jika ingin melewati wilayah tersebut.

Namun setelah proses diskusi hingga 60 kali akhirnya perjanjian FIR Indonesia dan Singapura berhasil disepakati.

Hadir mendampingi Presiden Jokowi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Suswantono, dan Kepala Badan SAR Nasional Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top