Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Indonesia dan Singapura Sepakati Tiga Perjanjian Terkait Politik, Hukum, dan Keamanan

Foto : antarafoto

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong

A   A   A   Pengaturan Font

"Bila sudah mendapat persetujuan ICAO, maka kedua negara setuju untuk menentukan tanggal penerapan ketiga perjanjian sehingga dapat memberikan manfaat bagi kedua negara sekaligus merefleksikan hubungan bilateral yang kuat antara Singapura dan Indonesia lewat hubungan yang terbuka dan konstruktif," ungkap PM Lee.

Pelayanan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR) menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Internasional adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.

Pada 5 September 2022, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

Dengan kesepakatan tersebut, pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura kini akan dilayani Indonesia melalui Airnav atau Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia sehingga menambah luasan FIR Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi.

Menurut Presiden, manfaat lain dari kesepakatan pengelolaan FIR tersebut adalah meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top