Indonesia Belum Juga Bangun Bandar Antariksa, Apa Kendalanya?
Peluncuran kapsul kargo Dragon ke luar angkasa dengan roket Falcon 9 dari Cape Canaveral, Florida, AS pada 2017.
Guna mengakselerasi rencana pembangunan bandar antariksa di Indonesia, maka pada tahun 2017, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan 2016 - 2040 yang juga mengatur pengoperasian bandar antariksa di Indonesia.
Apabila kita merujuk kepada dokumen tersebut, seharusnya dalam kurun waktu 2021 hingga 2025, pemerintah telah melakukan pembangunan dan pengoperasian awal bandar antariksa.
Namun, hingga saat ini pemerintah Indonesia melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) belum menentukan lokasi yang akan dijadikan sebagai bandar antariksa Indonesia. BRIN tampaknya masih menggodok beberapa daerah kandidat pembangunan bandar antariksa, diantaranya adalah Pulau Morotai di Maluku dan Pulau Biak di Papua.
Dalam artikel ini, kami mencoba menjabarkan dua alasan besar mengapa implementasi Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan terhambat.
1. Tantangan Regulasi Internasional
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya