Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Indonesia Belum Juga Bangun Bandar Antariksa, Apa Kendalanya?

Foto : AFP

Peluncuran kapsul kargo Dragon ke luar angkasa dengan roket Falcon 9 dari Cape Canaveral, Florida, AS pada 2017.

A   A   A   Pengaturan Font

Indonesia sudah mengesahkan Undang-Undang (UU) Keantariksaan pada tahun 2013. Ahli Hukum Udara dan Antariksa dari Universitas Atma Jaya Jakarta, Ida Bagus Rahmadi Supancana, mengatakan bahwa UU ini visioner dan melihat jauh ke depan.

Ini karena substansi dari UU Keantariksaan juga mengatur beberapa ketentuan termasuk pembangunan bandar antariksa dan komersialisasi antariksa di Indonesia. Bandar Antariksa adalah kawasan di daratan yang dipergunakan sebagai landasan dan/atau peluncuran Wahana Antariksa yang dilengkapi dengan fasilitas Keamanan dan Keselamatan serta fasilitas penunjang lainnya.

Sejak peluncuran Sputnik 1 di tahun 1957, setidaknya ada 28 bandar antariksa di seluruh dunia yang telah digunakan untuk melayani peluncuran roket, baik yang mengangkut satelit maupun manusia, ke orbit Bumi.

Namun, dari 28 bandar antariksa tersebut hanya 3 bandar yang masih aktif melayani peluncuran roket bermuatan satelit dan manusia ke orbit Bumi, yaitu Kennedy Space Center yang berada di Florida, Amerika Serikat (AS), milik National Aeronautics and Space Administration (NASA); Kosmodrom Baikonur yang berada di selatan Kazakhstan milik Roscosmos, Rusia; dan Jiuquan Satellite Launch Center yang berada di Cina, milik pemerintah Cina.

Meningkatnya permintaan peluncuran satelit dan kegiatan eksplorasi di antariksa berimplikasi terhadap peningkatan jumlah lokasi peluncuran roket ke orbit Bumi. Ini bisa menjadi kesempatan bagi Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top