Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Imunitas Berlebihan Parlemen

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Imunitas tersebut dirasa sangat berlebihan dan terlalu luas memberi privilege karena bisa dijadikan tameng ketika mereka tampil di ruang publik melalui tulisan di media massa, debat publik, talk show, dan kampanye pemilihan umum. Istimewanya, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam maupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena menjalankan hak konstitusional DPR atau anggota DPR.

Bagaimana sekiranya dalam pelaksanaan hak tersebut muncul ucapan, perkataan ataupun gestur anggota DPR yang merendahkan, menghina dan melecehkan harkat dan martabat warga negara dan lembaga negara lainnya yang haknya secara konstitusional juga dilindungi? Sepertinya UU MD3 memberikan peluang pengabaian etika bagi penyelenggara negara. Indikasinya mulai sering terlihat belakangan seperti umpatan Arteria Dahlan pada Kementerian Agama.

Seterusnya melalui UU MD3 yang baru sangat patut dipertanyakan dan dicurigai motif serta niat baik DPR dalam merumuskan ketentuan baru, di antaranya penghapusan ketentuan Ayat (5) Pasal 224 terkait pemanggilan dan permintaaan keterangan bersyarat terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan 4 (empat) ayat di atasnya. Penghapusan ayat tersebut meniadakan sama sekali upaya hukum terhadap pernyataan, pendapat, sikap anggota DPR di dalam maupun di luar rapat DPR.

Kemudian, penggantian dan perubahan ketentuan Pasal 245 terkait perlunya izin tertulis presiden atas pertimbangan Majelis Kehormatan Dewan terhadap pemanggilan dan permintaan keterangan anggota DPR. Ini sehubungan dengan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang DPR merupakan pasal hampa yang tidak memiliki makna, meskipun ada pengecualian terhadap pidana tertangkap tangan, pidana berat, maupun tindak pidana khusus.

Di samping prosedur berlapis, syarat izin presiden memunculkan potensi risiko hubungan kelembagaan presiden dan DPR. Bahkan ini bisa jadi alat penekan DPR terhadap pengawasan kebijakan pemerintah. Makna kata "pelaksanaan tugas dan wewenang" pun akan menjadi alasan sempurna bagi DPR untuk menciptakan kekebalan hukum yang mendekati absolut!
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top