Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Imunitas Berlebihan Parlemen

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Meskipun jamak menjadi hak konstitusional di banyak negara karena dianggap masih mumpuni sebagai instrumen penjamin berfungsinya demokrasi dan mekanisme checks and balances antarlembaga kekuasaan negara, pelembagaan hak imunitas tersebut dalam kajian teori hukum, sering mengundang kritik sebagai sesuatu yang dianggap usang. Dia juga dipandang anakronistik dan sejatinya bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental hukum. Ini khususnya hak persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Maka, di banyak negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa Barat penggunaan hak imunitas tersebut telah dibatasi bentuk, prosedur maupun substansinya. Imunitas non-liability pada umumnya hanya dapat digunakan untuk pernyataan, pertanyaan, atau pendapat dalam rapat/persidangan parlemen saja. Ini tidak berlaku untuk tindakan administratif seperti indisipliner dan pergantian antarwaktu.

Sementara itu, imunitas inviolability sendiri telah lama ditinggalkan seperti Belanda, Irlandia, dan Inggris yang notabene merupakan prototipe parlemen modern dunia. Politisi sayap kanan Belanda, Geert Wilders pernah didakwa karena propaganda politiknya yang anti-Islam pada tahun 2008. Konstitusi Jerman bahkan tidak melindungi anggota Bundestag yang pernyataannya, di parlemen sekalipun, dianggap mencemarkan nama baik seseorang.

Indonesia

Imunitas parlemen Indonesia dimiliki seluruh lembaga yang menjalankan fungsi legislatif sebagaimana yang diatur UU MD3 mulai dari DPRD, DPD, DPR, dan MPR. Mereka tidak dapat dituntut pidana dan perdata karena karena pernyataan, pertanyaan, atau pendapat lisan maupun tulisan berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas. Ini tidak hanya di dalam rapat/persidangan, bahkan juga di luar rapat/persidangan! Lebih jauh lagi, perlindungan tersebut juga sangat personal karena tidak dapat dikenakan tindakan administratif berupa pergantian antarwaktu.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top