Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Imunitas Berlebihan Parlemen

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh Fery Chofa

Revisi Undang-Undang MD3 yang baru saja disahkan menjadi UU No 2 Tahun 2018 memang fenomenal dan kontroversial. Beberapa substansi materi semakin menjauhkan DPR dari rakyat. Ada revisi struktur organisasi yang hanya bagi-bagi kursi pimpinan, pemberian sanksi bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan rekomendasi DPR, pemanggilan paksa dan penyanderaan pihak-pihak yang tidak bersedia menghadiri panggilan DPR, hingga imunitas anggota DPR. Ada baiknya membanding teori dan praktis imunitas parlemen di berbagai negara.

Baca Juga :
Olahraga dan Politik

Dalam konteks sejarah, imunitas parlemen tidak dapat dilepaskan dari ide kebebasan berbicara dan berekspresi anggota parlemen dari tekanan eksekutif yang sangat dominan dan otoriter dalam kekuasaan. Tidak terkecuali ketika konfrontasi antara kekuasaan legislatif di Inggris yang diwakili House of Commons yang berjuang membatasi intervensi kekuasaan eksekutif Raja dan House of Lords yang absolut pada penghujung abad 14. Ada juga saat Revolusi Prancis 1789 yang melindungi dan mencegah anggota parlemen dari upaya kriminalisasi, kecuali secara nyata terbukti berbuat pidana.

Sudah menjadi pemahaman bersama, esensi imunitas parlemen untuk melindungi legislative dari pengaruh atau tekanan pihak lain. Para wakil rakyat tersebut memerlukan privilese untuk bebas berpendapat dan berdebat di parlemen dan melaksanakan mandat representatif secara independen dalam menyuarakan aspirasi publik. Mereka tidak perlu dihantui ketakutan akan dituntut dengan motif politik ataupun bentuk gangguan lainnya dalam aktivitas.

Bentuk imunitas parlemen antaran lain non-accountability/non-liability yang merupakan hak untuk tidak dapat dituntut secara hukum atas pernyataan dan suara dalam persidangan parlemen maupun saat menjalankan mandat parlemen. Hak ini sering dikonotasikan dengan jaminan kebebasan berbicara dan berpendapat. Kemudian, ada inviolability, hak imunitas anggota parlemen untuk tidak dipidana, tanpa izin kelembagaan mulai dari penangkapan, penahanan, dan penuntutan di pengadilan. Ini selama yang bersangkutan menjalankan masa jabatan dengan beberapa pengecualian seperti tertangkap tangan, pembunuhan, dan tindak pidana yang membahayakan negara.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top