Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Imigrasi Jakbar Deportasi Dua WNA Karena Salahgunakan Izin Tinggal

Foto : ANTARA/Risky Syukur

Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat (Jakbar) jumpa pers deportasi dua warga negara asing (WNA) asal India berinisial NPS (36) dan KPS (57) karena salahgunakan izin tinggal di Jakarta, Kamis (27/10/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, kata Wahyu, keduanyamengaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak2022.

Petugas menyita beeberapa barang bukti di antaranya dua buah paspor kebangsaan India atas nama KPS dan NPS, dua buah stiker VOA, uang tunai sebesar Rp1.260.000, kartu nama, peralatan untuk meramal berupa (kartu dan batu akik), foto panti asuhan dan tiga unit telepon seluler.

"Keduanya diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan 'Tindakan Administrasi Keimigrasian' berupa pendeportasian dan penangkalan," kata Wahyu.

Wahyu meminta kepada masyarakat jika menemukan WNA tidak jelas seperti itu, segera melapor ke Imigrasi terdekat.

Hal itu, lanjutnya, agar bisa ditindak secara dini sehingga tidak merugikan masyarakat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : Antara, Gembong

Komentar

Komentar
()

Top