Imigrasi Jakbar Deportasi Dua WNA Karena Salahgunakan Izin Tinggal
Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat (Jakbar) jumpa pers deportasi dua warga negara asing (WNA) asal India berinisial NPS (36) dan KPS (57) karena salahgunakan izin tinggal di Jakarta, Kamis (27/10/2023).
JAKARTA - Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat (Jakbar) berencana mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal India berinisial NPS (36) dan KPS (57) karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan menjadi pencari donasi di Ibu Kota dan sekitarnya.
"Visanya kunjungan, tetapi nyatanya mereka mencari donasi dengan aneka modus," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakbar, Wahyu Eka dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan kedua WNA tersebut biasanya melakukan aksi meminta donasi kepada masyarakat dengan imbalan memberikan ramalan tentang percintaan, pekerjaan rumah tangga dan sebagainya.
"Mereka menerima uang biasa sekira Rp50 ribu sampai Rp100. Alasannya nanti akan disumbangkan ke panti asuhan yang ada di India," kata Wahyu.
Kemudian, kata Wahyu, pada Selasa (17/10), kedua WNA tersebut dipergoki petugas di sekitar Jl. Mangga Besar I sedang melakukan praktik meramal dan mengumpulkan sejumlah uang dengan modus donasi untuk anak yatim di India.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya