Imigrasi Jakbar Deportasi Dua WNA Karena Salahgunakan Izin Tinggal
Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat (Jakbar) jumpa pers deportasi dua warga negara asing (WNA) asal India berinisial NPS (36) dan KPS (57) karena salahgunakan izin tinggal di Jakarta, Kamis (27/10/2023).
"Pada saat ditangkap petugas, keduanya tidak melakukan perlawanan," kata Wahyu.
Wahyu menyebut, tindakan itu menyusul aduan warga sebelumnya ke kantor Imigrasi Jakarta Barat, Taman Sari perihal aksi kedua WNA tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau 'Visa on Arrival' (VOA) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta pada 09 Oktober 2023," kata Wahyu.
Ia juga menyebutkan, mereka mengakumelakukan aksinya di sekitar pertokoan pada beberapa wilayah Jakarta Barat.
"Mereka sehari-harinya dapat mengumpulkan uang Ro400 ribu sampai Rp750 ribu dari hasil meminta-minta donasi dengan imbalan ramalan kepada pemberi uang," ucap Wahyu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya