Ikuti Indonesia, Arab Saudi Juga Batasi Volume Pengeras Suara di Masjid
Masjidil Haram tahun 1907 dengan jamaah yang sedang salat di dalamnya.
Riyadh - Otoritas Arab Saudi belum lama ini merilis sejumlah instruksi bagi masjid-masjid setempat untuk diikuti selama bulan Ramadan. Salah satunya pembatasan yang dikeluarkan adalah untuk pengeras suara eksternal masjid selama azan dikumandangkan.
Seperti dilansir Saudi Gazette dan Gulf News, Senin (28/3), Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Saudi dalam instruksinya menyerukan agar pengurus masjid terus mematuhi edaran yang mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk panggilan salat pertama dan kedua, atau untuk azan dan iqomah saja.
"Kementerian juga menyerukan kepada para pengurus masjid untuk terus mematuhi surat edaran yang menetapkan pembatasan penggunaan pengeras suara luar hanya untuk azan dan ikamah," bunyi laporan Saudi Gazette.
Selain itu, belum lama ini, kementerian tersebut juga mengeluarkan sejumlah arahan kepada masjid-masjid di seluruh negeri itu menjelang masuknya bulan suci Ramadan.
Beberapa arahan tersebut, antara lain larangan bagi pengurus masjid untuk mengumpulkan sumbangan keuangan untuk menyediakan hidangan buka puasa bagi orang-orang yang berpuasa.
Serta mewajibkan lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang ingin menggelar acara buka puasa bersama untuk mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan izin dari kementerian.
Sementara itu, Arab Saudi akan meluncurkan program penyediaan makanan berbuka puasa di 34 negara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya