Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

IKPI Minta Wajib Pajak untuk Tetap Patuh Bayar Pajak

Foto : Istimewa.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan (tengah) saat memberikan konferensi persnya di Jakarta, Jumat (10/3).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak masyarakat Wajib Pajak (WP) untuk melihat secara jernih kasus yang sedang bergulir. Bahwa faktanya lebih 70 persen APBN kita didanai dari penerimaan pajak, APBN digunakan untuk belanja negara dalam menjalankan roda pemerintahan, membiayai pembangunan, membiayai bantuan sosial kepada masyarakat serta layanan publik yang dapat dirasakan oleh masyarakat, semakin hari semakin baik.

Pada jaman modern ini, bentuk perjuangan kita adalah melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku. "Membayar pajak merupakan wujud gotong royong, bahu membahu dalam mewujudkan tujuan luhur negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa," tegas Ketua Umum IKPI, Ruston Tambunan dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (10/3).

Ruston menegaskan, ketidakwajaran perilaku dan gaya hidup oknum pejabat negara dan dugaan keterlibatan oknum konsultan pajak menjadi pekerjaan rumah dan tantangan bagi kami untuk terus meningkatkan kompetensi dan integritas Konsultan Pajak yang bernaung dibawah asosiasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

"IKPI mengajak mari kita semua Wajib Pajak, Konsultan Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak untuk sama-sama menjaga integritas," tandasnya menambahkan

Dia menjelaskan, sebagai asosiasi profesi terbesar, IKPI selalu mengingatkan agar anggota kami memegang teguh Kode Etik yang merupakan kaidah moral dan perilaku yang menjadi pedoman bagi anggota IKPI dalam berpikir, bersikap dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai Konsultan Pajak serta Standar Profesi IKPI berupa batasan kemampuan profesional minimal yang harus dikuasasi oleh anggota IKPI dalam melakukan kegiatan profesinya secara mandiri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top