Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 30 Jan 2025, 00:00 WIB

Danantara Buat Birokrasi Gemuk

Kantor Danantara

Foto: antara

JAKARTA - Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dinilai hanya membuat struktur organisasi pemerintah bertambah gemuk. Meskipun tujuannya baik, lembaga ini hanya memboroskan anggaran negara.

Manajer Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi mengatakan rencana pemerintah membentuk Badan Pengelola Investasi (BPI) ini akan mempergemuk struktur pemerintahan sehingga menjadi beban bagi APBN. Padahal, di sisi lain, pemerintah sedang 'pontang-panting' mencari sumber pendapatan negara.

"Pembentukan badan baru membutuhkan anggaran yang besar baik untuk operasional maupun membentuk struktur, yang ini bisa pemboroson atau tidak efisien dibandingkan memperkuat lembaga yang sudah ada. Publik saat ini juga tau, banyak Kementerian/ Lembaga yang baru dibentuk belum jelas alokasi anggarannya," ungkapnya menanggapi belum jelasnya pembentukan badan ini.

Selain itu, ujar Badiul, langkah ini pastinya akan mengundang pertanyaan terkait urgensi pembentukan BPI selain soal payung hukum. Kebijakan ini juga berpotensi tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Investasi/ BKPM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Saat ini, lanjutnya, LPI memiliki kewenangan khusus (sui geneis) dalam pengelolaan investasi pemerintah sebagimana diatur dalam UU Cipta Kerja. "Pemerintah akan lebih bijak, jika mengoptimalkan kelembagaan yang sudah ada seperti LPI yang sudah ada payung hukumnya dengan memperkuat fungsinya," jelasnya.

Selain terkait anggaran dan tumpang tindih kewenangan, keberadaan Danantara terkendala ketidakjelasan payung hukum sehingga berpotensi menghambat pembentukan struktur organisasi, mekanisme kerja dan akuntabilitas. Potensi lain yang akan muncul adalah konflik antarlembaga karena merasa kewenangannya diambil.

"Saya kira potensi itu saat ini juga terjadi pada beberapa kementerian/lembaga yg dipcah atau baru dibentuk," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, tantangan SDM (sumber daya manusia) yang kompeten dan ahli juga menjadi persoalan tersendiri.

Senada, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti menegaskan, sudah terlalu banyak badan. Kewenangan Danantara seharusnya bisa menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kementerian investasi dan hilirisasi/ BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Belanja rutin sudah jauh lebih bengkak daripada belanja modal. Beban fiskal Indonesia pada masa masa mendatang juga menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan.

Esther memperingatkan peningkatan utang signifikan dalam satu dekade terakhir mengindikasikan risiko yang perlu diantisipasi.

Menanti Regulasi

Kejelasan pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara belum menemui titik terang lantaran regulasinya belum terbit yakni Draft Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Drafnya sudah diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi sejak November 2024.

Peluncurannya dua kali dibatalkan. Semula direncanakan November 2024 tetapi diundur. Kemudian rencana lainnya diluncurkan pada Januari 2025. Namun ternyata belum juga dilakukan.

Danantara direncanakan sepertisuperholding BUMN dan digadang-gadang seperti Temasek di Singapura yang bertugas mengelola aset-aset BUMN untuk dikomersialkan. Danantara bakal mengelola aset yang sangat besar dari 7 BUMN, meliputi Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, PLN, Pertamina , Bank Negara Indonesia, Telkom Indonesia, dan holding BUMN pertambangan MIND ID.

Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan lembaga khusus tersebut akan berada di bawah kendali Presiden.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.