HPP Baru Dinilai Lindungi Petani
HET yang berlaku di zona 1 mencakup wilayah pulau Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi, yakni untuk medium ditetapkan 10.900 rupiah per kg, sedangkan beras premium 12.900 rupiah per kg.
Zona 2 yang mencakup wilayah Sumatra (selain Lampung dan Sumatra Selatan), NTT dan Kalimantan, HET beras medium ditetapkan sebesar 11.500 rupiah per kg, sedangkan premium 14.400 rupiah per kg.
Sementara HET di zona 3 mencakup wilayah Maluku dan Papua, untuk beras medium ditetapkan 11.800 rupiah per kg, dan premium 14.800 rupiah per kg.
Usulan SPI
Sebelumnya, SPI mengusulkan HPP gabah petani di atas level 5.000 rupiah per kg. "Segeralah Bapanas tetapkan HPP sesuai usulan SPI 5.600 rupiah per kg karena biaya produksi 5.050 rupiah per kg," tegas Ketua SPI, Henry Saragih, di Jakarta, awal pekan ini.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya