Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Harga Pangan - HPP Gabah Dinaikkan Jadi Rp5.000 Per Kg

HPP Baru Dinilai Lindungi Petani

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ketentuan baru HPP tersebut diharapkan tak merugikan petani dan harga wajar di penggilingan serta konsumen.

JAKARTA - Pemerintah kembali merevisi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani dengan kenaikan hampir 20 persen dari ketentuan awal. Meski demikian, ketetapan baru tersebut di bawah usulan Serikat Petani Indonesia (SPI).

Pemerintah resmi menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani menjadi 5.000 rupiah per kilogram (kg) dari ketentuan sebelumnya 4.200 rupiah per kg.

Baca Juga :
Gelar Operasi Pasar

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menjelaskan penetapan HPP terbaru ini untuk melindungi petani dari jatuhnya harga gabah kering panen (GKP) yang dinilai terlalu rendah.

"Kenapa HPP untuk gabah itu 5.000 rupiah supaya jangan di bawah 5.000 rupiah karena kita udah punya kalkulasi cost structure-nya dan Presiden menyampaikan harus untung di tingkat petani, harganya wajar di penggiling atau pengusaha harga wajar di konsumen," kata Arief saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/3).

Arief merinci HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani yang dibeli oleh Perum Bulog ditetapkan sebesar 5.000 rupiah per kg, GKP di tingkat penggilingan 5.100 rupiah per kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan 6.200 rupiah per kg, GKG di gudang Perum Bulog 6.300 rupiah per kg.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top