Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hakim Vonis Mantan Kepala UPTJJ Gunungsitoli dengan Hukuman Pidana Penjara 3,5 Tahun

Foto : ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Terdakwa Rizak Taruna Zega (batik coklat) dan Temazisokhi Telaumbanua ketika mendengarkan putusan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (30/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara terdakwa Temazisokhi Telaumbanua (berkas terpisah) selaku eks Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Dinas BMBK Sumatera Utara divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Dalam amar putusan majelis hakim menyebut, bahwa terdakwa Temazisokhi tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti.

Sebab, papar As'ad, terdakwa Temazisokhi sudah mengembalikan uang kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp311 juta.

Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan di Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2022 yang merugikan negara Rp2,45 miliar sebagaimana dakwaan subsider.

"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP," jelas dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top