Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hakim Vonis Mantan Kepala UPTJJ Gunungsitoli dengan Hukuman Pidana Penjara 3,5 Tahun

Foto : ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Terdakwa Rizak Taruna Zega (batik coklat) dan Temazisokhi Telaumbanua ketika mendengarkan putusan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (30/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Medan - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, memvonis Rizak Taruna Zega (41), eks Kepala Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Gunungsitoli dengan pidana penjara 3,5 tahun.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rizak Taruna Zega dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat.

Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada terdakwa eks Kepala UPTJJ Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara dengan membayar uang pengganti sebesar Rp1,88 miliar.

Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti.

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara," ujar As'ad.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top