Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hakim Vonis Mantan Kepala UPTJJ Gunungsitoli dengan Hukuman Pidana Penjara 3,5 Tahun

Foto : ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Terdakwa Rizak Taruna Zega (batik coklat) dan Temazisokhi Telaumbanua ketika mendengarkan putusan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (30/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis memberikan waktu satu pekan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut dan kedua terdakwa untuk menerima atau banding.

"Putusan sudah dibacakan, kita berikan waktu kepada penuntut umum dan kedua terdakwa untuk menyatakan sikap selama tujuh hari setelah putusan ini dibacakan," tutur Hakim As'ad.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Ahmad Hawali, sebelumnya menuntut terdakwa Rizak dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara terdakwa Temazisokhi selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Dinas BMBK Sumatera Utara (berkas terpisah) dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Diketahui, kedua terdakwa tersandung dugaan kasus korupsi senilai Rp2,45 miliar atas pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan di Kota Gunungsitoli bersumber dari APBD Sumatera Utara tahun anggaran 2022.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top