Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hakim Vonis Mantan Kepala UPTJJ Gunungsitoli dengan Hukuman Pidana Penjara 3,5 Tahun

Foto : ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Terdakwa Rizak Taruna Zega (batik coklat) dan Temazisokhi Telaumbanua ketika mendengarkan putusan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (30/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Medan - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, memvonis Rizak Taruna Zega (41), eks Kepala Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Gunungsitoli dengan pidana penjara 3,5 tahun.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rizak Taruna Zega dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," kata Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat.

Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada terdakwa eks Kepala UPTJJ Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara dengan membayar uang pengganti sebesar Rp1,88 miliar.

Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti.

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara," ujar As'ad.

Sementara terdakwa Temazisokhi Telaumbanua (berkas terpisah) selaku eks Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Dinas BMBK Sumatera Utara divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Dalam amar putusan majelis hakim menyebut, bahwa terdakwa Temazisokhi tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti.

Sebab, papar As'ad, terdakwa Temazisokhi sudah mengembalikan uang kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp311 juta.

Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan di Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2022 yang merugikan negara Rp2,45 miliar sebagaimana dakwaan subsider.

"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP," jelas dia.

Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis memberikan waktu satu pekan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut dan kedua terdakwa untuk menerima atau banding.

"Putusan sudah dibacakan, kita berikan waktu kepada penuntut umum dan kedua terdakwa untuk menyatakan sikap selama tujuh hari setelah putusan ini dibacakan," tutur Hakim As'ad.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Ahmad Hawali, sebelumnya menuntut terdakwa Rizak dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara terdakwa Temazisokhi selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Dinas BMBK Sumatera Utara (berkas terpisah) dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Diketahui, kedua terdakwa tersandung dugaan kasus korupsi senilai Rp2,45 miliar atas pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan di Kota Gunungsitoli bersumber dari APBD Sumatera Utara tahun anggaran 2022.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top