Hakim Tipikor Jakarta Pusat Tunda Bacakan Vonis Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/1), mengatakan bahwa pembacaan vonis terhadap Rafael Alun dijadwalkan ulang pada Senin, 8 Januari 2024.
"Sidang ditunda hari Senin tanggal 8 Januari. Terdakwa kembali ke tahanan," ucap Suparman Nyompa.
Sidang vonis Rafael sedianya dijadwalkan hari ini, pukul 10.00 WIB. Namun, jelas Suparman, majelis hakim masih belum rampung memutus perkara dimaksud sebab sidang pembacaan duplik baru digelar pada Selasa (2/1) atau dua hari lalu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya