
Gus Dur Layak Jadi Pahlawan
Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa.
Foto: ANTARA/HO-Humas DPR RIJAKARTA - Ketua Fraksi PKB MPR Neng Eem Marhamah Zulfa mengatakan presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur layak bergelar Pahlawan Nasional karena memperjuangkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur.
Kala itu Presiden Gus Dur mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 yang isinya mencabut Instruksi Presiden pada era presiden ke-2 RI Soeharto tentang Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina, yang salah satunya melarang perayaan Imlek. Kemudian hal itu dilanjutkan presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri untuk menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional.
“Keppres Nomor 6 Tahun 2000 yang dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid menunjukkan Gus Dur adalah tokoh yang memperjuangkan pluralisme dan toleransi di Indonesia,” kata Neng Eem di Jakarta, Rabu (29/1).
Neng Eem mengatakan perjuangan Gus Dur mengenai Imlek sesuai dengan amanat UUD 1945, yakni setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya.
Keppres yang mencabut larangan perayaan Imlek itu, menurut dia, telah berhasil menunjukkan bangsa Indonesia adalah bangsa yang toleran.
Berita Trending
- 1 Kerusakan Parah di Hulu Sungai Ciliwung, Sungai Bekasi dan Sungai Cisadane
- 2 Mourinho Percaya Diri, Incar Kebangkitan Fenerbahce di Liga Europa Lawan Rangers
- 3 Lingkungan Hidup, Pemerintah Bakal Terapkan Sanksi Paksaan di Puncak
- 4 TNI-Polri Bersinergi Menjaga Kamtibmas Puncak Jaya
- 5 Pengemudi Ojol Bisa Bergembira Rayakan Lebaran, BHR Jadi Titik Temunya
Berita Terkini
-
Puncak Panen Raya Tiba, Peluang untuk Memperkuat Stok Pangan
-
Demi Jaga Keamanan Pelanggan saat Mudik Lebaran, Daihatsu Tawarkan Layanan Prima Servis Kendaraan
-
Konsumsi Listrik Meningkat selama Ramadan, Waspadai Potensi Gangguan Kelistrikan jelang Lebaran
-
Menuntaskan 40 Program dalam 100 Hari Pertama
-
Tunjangan Profesi Guru Resmi Langsung ke Rekening Guru