Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara

Gubernur Sultra Nonaktif Minta Dihukum dengan Adil

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font


Menurut Subari, hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang melakukan upaya pemberantasan korupsi serta perbuatan terdakwa mengakibatkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton.


Selanjutnya, tambah Subari, terdakwa sebagai Gubernur Sultra seharusnya tidak bersikap koruptif kepada masyarakatnya dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.


Selain itu, hak politik Nur Alam juga dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.


Nur Alam terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi,

SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top