Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara

Gubernur Sultra Nonaktif Minta Dihukum dengan Adil

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Mendapat tuntutan hukuman 18 tahun penjara, Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam, minta dihukum dengan adil.

JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif, Nur Alam, meminta Majelis Hakim memberikan hukuman yang pantas karena dirinya merasa tidak makan uang negara satu sen pun. Mudah-mudahan proses hukum berjalan adil.


"Saya mohon, Yang Mulia memberikan hukuman sepantasnya. Saya tidak makan uang negara satu sen pun. Jangan saya menjadi eksperimen pemberian hukuman yang tidak pantas," kata Nur Alam saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/3).


Sebelumnya, pada Kamis (8/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Subari Kurniawan, menuntut Nur Alam dengan pidana penjara 18 tahun penjara dan pidana denda satu miliar rupiah subsider satu tahun kurungan.


Nur Alam mengatakan mendengarkan tuntutan JPU yang telah memberikan tuntutan kepadanya selama 18 tahun menimbulkan tanda tanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top