Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara

Gubernur Sultra Nonaktif Minta Dihukum dengan Adil

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Secara pribadi saya bertanya apa kesalahan saya yang paling berat. Apakah saya merongrong stabilitas nasional, apakah saya menjadi rivalitas politik nasional, atau apakah saya bandar besar narkoba yang menghancurkan masa depan generasi muda," kata Nur Alam.


Pasrah dan Sabar


Nur Alam mengaku hanya pekerja negara yang bekerja berdasarkan amal ibadah dalam perundang-undangan. Nur Alam pasrah, sabar, dan hanya bisa taat salat saat menerima tuntutan tersebut. \Dengan itu semua diharapkan Allah membuka hati bagi penegak hukum.


JPU KPK, Subari Kurniawan, menyimpulkan Nur Alam telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.


Sebagaimana diatur pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah atas UU Nomor 30 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan dakwaan kedua.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top