Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara

Gubernur Sultra Nonaktif Minta Dihukum dengan Adil

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif, Nur Alam, meminta Majelis Hakim memberikan hukuman yang pantas karena dirinya merasa tidak makan uang negara satu sen pun. Mudah-mudahan proses hukum berjalan adil.


"Saya mohon, Yang Mulia memberikan hukuman sepantasnya. Saya tidak makan uang negara satu sen pun. Jangan saya menjadi eksperimen pemberian hukuman yang tidak pantas," kata Nur Alam saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/3).


Sebelumnya, pada Kamis (8/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Subari Kurniawan, menuntut Nur Alam dengan pidana penjara 18 tahun penjara dan pidana denda satu miliar rupiah subsider satu tahun kurungan.


Nur Alam mengatakan mendengarkan tuntutan JPU yang telah memberikan tuntutan kepadanya selama 18 tahun menimbulkan tanda tanya.

"Secara pribadi saya bertanya apa kesalahan saya yang paling berat. Apakah saya merongrong stabilitas nasional, apakah saya menjadi rivalitas politik nasional, atau apakah saya bandar besar narkoba yang menghancurkan masa depan generasi muda," kata Nur Alam.


Pasrah dan Sabar


Nur Alam mengaku hanya pekerja negara yang bekerja berdasarkan amal ibadah dalam perundang-undangan. Nur Alam pasrah, sabar, dan hanya bisa taat salat saat menerima tuntutan tersebut. \Dengan itu semua diharapkan Allah membuka hati bagi penegak hukum.


JPU KPK, Subari Kurniawan, menyimpulkan Nur Alam telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.


Sebagaimana diatur pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah atas UU Nomor 30 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan dakwaan kedua.


Menurut Subari, hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang melakukan upaya pemberantasan korupsi serta perbuatan terdakwa mengakibatkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton.


Selanjutnya, tambah Subari, terdakwa sebagai Gubernur Sultra seharusnya tidak bersikap koruptif kepada masyarakatnya dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.


Selain itu, hak politik Nur Alam juga dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.


Nur Alam terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi,

SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra.


Selain itu, Nur Alam juga menerima gratifikasi sebesar 4,499 juta dollar AS atau senilai 40,268 miliar rupiah yang terkait dengan jabatannya. Pada September-Oktober 2010 sebesar 2,499 juta dollar AS yang ditempatkan di rekening AXA Mandiri Financial Service. mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top