GIAA Bantah Lakukan "Price Fixing" di Australia
Denda dalam perkara ini juga seharusnya tidak lebih dari 2,5 juta dollar Australia dengan pertimbangan bahwa pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia pada saat kejadian perkara ini terjadi adalah sebesar 1,09 juta dollar Australia dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar 656.000 dollar AS.
Terkait putusan pengadilan Australia ini, Garuda Indonesia sebelumnya telah berkoordinasi intens dengan Kedubes Australia sejak tahun 2012 dan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri sejak tahun 2016 karena kasus hukum ini menyangkut "Interstate Diplomacy". Garuda Indonesia sebelumnya juga telah berkoordinasi secara rutin dengan KPPU Indonesia.
yni/AR-2
Komentar
()Muat lainnya