Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keterbukaan Informasi - GIAA Anggap Perkara “Price Fixing” Tidak Fair

GIAA Bantah Lakukan "Price Fixing" di Australia

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Putusan pengadilan Australia terhadap Garuda Indonesia merupakan kasus lama yang terjadi pada kurun waktu tahun 2003 hingga 2006 dan belum berkekuatan hukum tetap.

JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberi penjelasan atas tuduhan price fixing dan putusan denda oleh Pengadilan Australia sebesar 19 juta dollar Australia. Hal tersebut dijatuhkan kepada Garuda Indonesia karena dianggap melakukan price fixing dengan 15 airlines pada tahun 2003.

Dalam penjelasan Garuda Indonesia yang disampaikan dalam keterbukaan informasi, Senin (10/6), bahwa kejadian tersebut merupakan kasus lama yang terjadi sejak kurun waktu tahun 2003 hingga 2006 lalu, sehingga belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada celah hukum yang memungkinkan untuk melakukan banding.

Dalam hal ini, Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) menuduh 15 maskapai telah melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia. Hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak tingkat pertama di Federal Court sampai dengan Kasasi ke High Court Australia.

Sedangkan 13 maskapai lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah, dikenai denda, dan membayar ganti rugi mulai dari tiga juta dollar Australia sampai 20 juta dollar Australia. Pada 31 Oktober 2014, Federal Court NSW menolak gugatan ACCC (dalam hal ini menguntungkan Garuda Indonesia dan Air New Zealand) dengan pertimbangan pasar yang bersangkutan (yurisdiksi) di Indonesia.

Namun dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, High Court Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan doktrin effect dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dinyatakan bersalah atas tuduhan price fixing.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top